Pengurusdan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan. JAKARTA (Realita)-Pengurus dan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan dengan nomor: LP/2016/X/2021/RIS pada Jumat 15 Oktober 2021 ini, terkait dugaan tindak
BeritaGagal Bayar Minna Padi Keluhan Nasabah Minna Padi ke OJK
KasusMinna Padi Aset Manajemen (MPAM): Gagal Bayar atau Pelanggaran? Sudah 2 tahun lebih kasus Minna Padi Aset Manajemen bergulir, namun belum juga mencapai titik akhir. Bahkan, kini sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah
BeritaTerbaru, Berita Terhangat, Berita Ter updateBongkar dan Kupas Tuntas Masalah Minna Padi, Pelanggaran atau Gagal Bayar?Kupas Tuntas Peran OJK, termasuk
Jakarta CNBC Indonesia - Sejumlah investor dari PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) kembali menyerukan haknya untuk mendapatkan pembayaran dari perusahaan manajemen investasi tersebut. Pasalnya, saat ini belum ada perkembangan pembayaran dana investor setelah terakhir dibayarkan lebih dari setahun yang lalu oleh perusahaan.
Gt2yEB. Jakarta, - Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini pengembalian dana tabungan nasabah korban PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM masih tidak jelas. Sebagaimana diketahui berdasarkan Perintah OJK kepada MPAM dengan nomor surat S-1422/ tertanggal 21 November 2019 untuk melakukan pembubaran terhadap enam reksa dana yang dikelola oleh MPAM. Pembubaran ini disebabkan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan POJK yang dilakukan oleh MPAM termasuk pihak utama pengurus direksi dan dewan komisaris maupun oleh pihak utama pengendali yaitu pemegang saham pengendali. Adapun kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak MPAM meliputi mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK Lembaga Jasa Keuangan untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; dan mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik. Sejumlah investor MPAM kembali menuntut kembali menuntut pertanggungjawaban MPAM atas dana mereka di beberapa produk investasi MPAM setelah OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM, Rp4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham, pada 2019 lalu. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Dan setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum jelas juga. Hal tersebut diungkapkan pada jumpa pers investor Minna Padi yang mengikutsertakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud dan Dosen Hukum FHUI Dr. Arman Nefi, SH, di Jakarta, Jumat 11/6/2021. Berikut adalah tuntutan nasabah korban MPAM 1. MPAM wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 2. Dewan Komisaris wajib bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap MPAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 3. Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 4. MPAM wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan nasabah korban MPAM dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar perhitungan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 23 / tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. "Nasabah Korban MPAM berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM. Selain itu, nasabah juga berharap OJK benar-benar bertindak tegas sebagai regulator, monitoring dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2021. Nasabah korban MPAM juga memohon bantuan dari Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai, dan memohon juga kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga penegakan hukum di bawahnya agar dapat turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan kepentingan rakyat banyak". Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna PadiJakarta ANTARA - Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen MPAM terus meminta Dewan Perwakilan Rakyat DPR untuk ikut mengawal proses pencairan dana yang tidak kunjung dilakukan perusahaan manajer investasi tersebut. "Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna Padi," kata salah satu nasabah korban Minna Padi, Neneng, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. Neneng mengatakan tindakan Minna Padi bertindak sewenang-wenang karena masih mengabaikan anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Puncaknya adalah ketika pihak Minna Padi tidak hadir dalam rapat Panitia Kerja Komisi XI dengan pimpinan OJK, Badan Perwakilan Anggota Bumiputera, dan sejumlah perusahaan asuransi untuk menyelesaikan proses gagal bayar kepada nasabah. Rapat pada Rabu 16/9/2020 tersebut seharusnya membahas pengawasan industri jasa keuangan yang dinilai longgar, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah Bumiputera, Pan Pacific, Minna Padi, Kresna Life dan Wanaartha. Menurut Neneng, kondisi ini terjadi karena tidak tegasnya pengawasan dari otoritas terkait terhadap kasus pelanggaran hukum, terutama di sektor jasa keuangan non bank. "Tindakan mereka sudah sesuka hati dalam melaksanakan UU, hukum dan peraturan OJK yang berlaku sehingga merugikan konsumen. Nasabah menuntut agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya kasus gagal bayar kepada nasabah yang menambah deretan kasus investasi dan asuransi bermasalah. "Ini apa yang salah dengan situasi kita, dengan pasar keuangan kita? Kenapa situasi kok memburuk, apa karena terseret Jiwasraya atau karena memang ada yang salah dengan pengawasan," katanya. Salah satu kasus terbaru adalah gagal bayar perusahaan manajer investasi PT Narada Aset Manajemen yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun dan merugikan sekitar nasabah. Kasus gagal bayar itu menambah panjang daftar investasi dan asuransi bermasalah setelah pengaduan dari nasabah Minna Padi dengan jumlah nasabah sekitar orang dengan total aset mencapai Rp7 triliun. Selain itu, lanjut dia, juga ada kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna Life diperkirakan mencapai Rp6 triliun, Asuransi Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Terkait pengawasan dari OJK yang dinilai bermasalah atas munculnya kasus-kasus tersebut, Fathan mengatakan regulator telah mengalami ambiguitas yakni antara menjaga situasi kondusif dan penindakan yang tegas. Namun, ia meminta agar ada keseimbangan pengawasan yang dirumuskan secara tepat sehingga begitu OJK melakukan penindakan tidak berdampak lebih dalam terhadap situasi pasar yang kondusif. "Keseimbangan itu saya katakan kepada OJK harus dirumuskan secara tepat, karena begitu anda tidak tegas, maka kejadiannya seperti ini, industri asuransi, industri investasi gagal total," ujarnya. Baca juga Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi sesuai aturan Baca juga Nasabah Minna Padi minta OJK bantu percepat pembagian saham likuidasi Baca juga Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasiPewarta SatyagrahaEditor Kelik Dewanto COPYRIGHT © ANTARA 2020
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud keempat kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH tengah, dan investor Minna Padi Asset Management pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud kedua kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH kedua kanan, dan investor Minna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Investor Minna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH tengah, dan investor Minna Padi, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Sejumlah investor Minna Padi Asset Management MPAM kembali menuntut kembali menuntut pertanggungjawaban MPAM atas dana mereka di beberapa produk investasi MPAM setelah OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp6 triliun milik nasabah MPAM, Rp4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham, pada 2019 lalu. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Dan setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum jelas juga. Hal tersebut diungkapkan pada jumpa pers investor Minna Padi yang mengikutsertakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud dan Dosen Hukum FHUI Dr. Arman Nefi, SH, di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal Saksikan live streaming program-program BTV di sini Hasil Indonesia vs Palestina Imbang MULTIMEDIA Pembangunan Stasiun Kereta Cepat Halim Terus Dikebut MULTIMEDIA Tunggal Putri Kusuma Wardani Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA Ganda Campuran Rehan dan Lisa Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA Ganda Putra Fajar dan Rian Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA
minna padi gagal bayar